Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catat, Tak Pakai Masker di Yogyakarta Bisa Didenda Rp100.000

image-gnews
Wisatawan mengunjungi kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 1 Juli 2020. PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko membuka kembali kunjungan wisata Candi Prambanan pada Rabu (1/7/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pembatasan jumlah pengunjung setelah tutup selama tiga bulan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan mengunjungi kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu, 1 Juli 2020. PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko membuka kembali kunjungan wisata Candi Prambanan pada Rabu (1/7/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pembatasan jumlah pengunjung setelah tutup selama tiga bulan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota atau Perwal nomor 51 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru.

Aturan tersebut juga mengatur opsi pengenaan denda sebesar Rp100.000 bagi warga yang membandel, tidak mengenakan masker di area publik Yogyakarta, "Denda sebagai opsi terakhir yang kami terapkan sebagai sanksi jika teguran lisan tak dipatuhi," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi, pada Senin 6 Juli 2020.

Pemerintah Kota Yogyakarta gerah karena pada masa transisi -- saat wabah belum reda -- masih ada warga tak mau mengenakan masker.

Pantauan TEMPO, warga di kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer sebagian memang tak menggubris soal protokol kesehatan itu. Di satu sisi, Gugus Tugas Covid Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang pekan pertama Juli, terus mencatat kasus positif baru.

Pada Senin 6 Juli 2020 ini misalnya, ada tambahan delapan kasus positif hingga akumulasi total positif DIY di angka 339 kasus.

Heroe mengatakan sanksi tidak hanya diberlakukan untuk perorangan saja, tetapi juga diberlakukan untuk para pelaku usaha. Berbeda dengan perorangan yang didenda, sanksi untuk pengusaha berupa pencabutan izin usaha.

Ia mencontohkan jika di pasar terjadi penularan satu saja, maka langsung dilakukan penutupan sementara seluruh pasar itu, "Nanti kewenangan pemberian sanksi berada di Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), apakah cukup teguran atau denda," katanya.

Kepala Sat Pol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan akan mengedepankan persuasif dalam masa transisi normal baru ini, "Dalam peraturan wali kota itu memang ada sejumlah sanksi untuk menegakkan protokol kesehatan, namun kami menekankan upaya persuasif lebih dulu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menuturkan dalam Undang-Undang Kebencanaan tidak ada ketentuan mengatur adanya sanksi denda itu. Menurutnya yang mengatur soal ketentuan itu UU Karantina.

"Kami tidak menggunakan UU Karantina, kami akan pelajari dulu apakah memungkinkan memberikan sanksi kepada mereka yang tidak taat," ujar Sultan.

Aktivis Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba justru mendorong Perwal tersebut bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga aturan itu bisa benar-benar sah memuat sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19.

Petugas Biddokkes Polda DIY mengambil sampel darah sejumlah santri saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu, 4 Juli 2020. Rapid test dilakukan sebagai upaya meminimalkan penularan COVID-19 dilingkungan pesantren. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

"Secara substansi Perwal 51 Tahun 2020 itu sudah komprehensif, sebab memuat sanksi bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar secara tegas, tidak angin-anginan seperti sekarang," ujarnya.

Kamba menilai Yogyakarta sebagai kota wisata, memunginkan berbagai orang berdatangan tanpa diketahui dan tak mudah dikendalikan. Sehingga dalam masa pandemi ini, menurutnya perlu aturan dan pedoman tegas untuk mencegah penularan gelombang kedua.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

9 jam lalu

Logo Partai Golkar
Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

19 jam lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

2 hari lalu

Spot wisata Kano Maritim Mangrove Baros di Bantul Yogyakarta. Dok. Pemda DIY
Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.


Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

2 hari lalu

Proses evakuasi korban jatuh ke jurang di tebing Pantai Ngluwo Gunungkidul, Ahad, 28 April 2024 (Dok. Istimewa)
Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

Masyarakat dan wisatawan diimbau berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar tebing pantai Gunungkidul yang memiliki tebing curam.


Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

2 hari lalu

Kampoeng Mataraman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.


Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

3 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.


Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

3 hari lalu

Salah satu sudut Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang tengah direvitalisasi hingga Juni 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

6 hari lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

6 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.